melaksanakan
pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan,
kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan
masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
melaksanakan
pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah
Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan
kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
memfasilitasi
pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
melaksanakan
pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang
kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
melaksanakan
pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
melaksanakan
pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat
bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
melaksanakan pengoordinasian
penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat
Kelurahan;
memfasilitasi pelaksanaan kegiatan
awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
melaksanakan pengoordinasian
pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang
tidak mampu;
melaksanakan pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
melaksanakan pelaksanaan fasilitasi,
bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan,
kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
memfasilitasi pelaksanaan pengawasan
jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan
penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
memfasilitasi pembinaan
penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat;
memfasilitasi pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik
nyamuk;
memfasilitasi penyelenggaraan pos
pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga
siaga;
memfasilitasi
pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar
Biasa;
memfasilitasi
pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
melaksanakan pengelolaan data dan
informasi sesuai lingkup tugasnya.